Slamet Tohari alias Mbah Slamet Dinovis Mati, Dipindah ke Nusakambangan
Sabtu, Oktober 12, 2024
dejurnalis.com– Slamet Tohari alias Mbah Slamet, terpidana mati yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, akhirnya dipindahkan ke Lapas Batu Kelas 1 Nusakambangan, Cilacap, Kamis (10/10/2024). Sebelumnya, dukun palsu asal Banjarnegara Jawa Tengah yang sempat menghebohkan publik ini ditahan di Rutan Kelas 2B Banjarnegara selama satu tahun.
Mbah Slamet divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana pada Kamis (1/2) lalu.
Bersamaan dengan Mbah Slamet, seorang narapidana lainnya, BS alias Bodrex, yang terlibat dalam kasus penipuan, juga dipindahkan. Bodrex dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan.
Kepala Rutan Kelas 2B Banjarnegara, Bima Ganesa Widyadarma, mengonfirmasi pemindahan kedua narapidana tersebut. “Dua orang narapidana, BS alias Bodrex dengan perkara pasal 378 KUHP dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, sedangkan Slamet Tohari alias Mbah Slamet dengan perkara pasal 340 KUHP, terpidana hukuman mati, dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan,” jelasnya, Jumat (11/10).
Menurut Bima, langkah ini merupakan bagian dari upaya Rutan Banjarnegara untuk memastikan bahwa narapidana yang memerlukan pengawasan khusus ditempatkan di tempat yang sesuai.
“Pemindahan ini bukan tanpa alasan. Kedua narapidana tersebut dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat dan lingkungan yang lebih aman. Bodrex ini merupakan tangan kanan dari Mbah Slamet dalam melancarkan aksi pembunuhan,” jelasnya.
Dalam aksinya, Mbah Slamet berperan sebagai dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang. Sementara Bodrex bertugas mencari korban melalui media sosial, kemudian membawa mereka ke rumah Mbah Slamet, tempat di mana pembunuhan terjadi.
Proses pemindahan ini melibatkan tim dari Rutan Kelas IIB Banjarnegara yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), staf KPR, staf Pelayanan Tahanan, dan Pengelolaan, serta bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Bima menambahkan, pemindahan ini adalah hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. “Kami mengikuti arahan dan petunjuk dari Kakanwil, serta melaporkan kegiatan ini secara resmi kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan. Setiap langkah sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku,” tambahnya.
Pemindahan narapidana ke Nusakambangan memang kerap dianggap sebagai langkah strategis untuk menangani pelaku kriminalitas berat yang dinilai memiliki risiko tinggi. Dengan sistem pengamanan super ketat, Nusakambangan menjadi pilihan utama untuk narapidana yang membutuhkan pembinaan intensif.