Nasib Pahit PNS Mojokerto yang Digerebek Suami dalam Kondisi Bugil dengan Pria Lain
dejurnalis.com-PNS Pemkab Mojokerto berinisial RP (34) harus menghadapi akhir yang pahit setelah digerebek oleh suaminya sendiri dalam keadaan bugil bersama pria idaman lain (PIL). Peristiwa ini berujung pada pemecatan RP sebagai PNS. Tidak hanya itu, ibu dua anak ini juga kehilangan hak pensiunnya dan hanya berhak mendapatkan tabungan hari tua karena masa kerjanya yang belum mencapai 20 tahun. Meski demikian, RP tetap berhak mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata, menyatakan bahwa keputusan pemecatan RP sebagai PNS Mojokerto yang digerebek suaminya ini berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024. Pemecatan ini akan berlaku setelah 15 hari kerja, namun RP memiliki kesempatan 14 hari kerja untuk mengajukan banding.
Tatang juga menegaskan bahwa RP kehilangan hak pensiun karena masa kerjanya sebagai PNS baru mencapai 3 tahun 9 bulan, dan usianya belum mencapai 50 tahun. "Masa kerja RP belum memenuhi syarat untuk mendapatkan pensiun, sehingga dia hanya menerima tabungan hari tua," ujar Tatang.
Kasus ini dimulai ketika suami RP, RF (34), menggerebek rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto, pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB. RP yang bekerja sebagai analis pembangunan, tertangkap basah dalam keadaan bugil bersama IM (40), pria honorer yang juga bekerja di bagian administrasi umum di kantor yang sama.
Akibat penggerebekan ini, RF langsung melaporkan dugaan perzinaan ke Polres Mojokerto. Kini, kasus dugaan perzinaan antara RP dan IM dalam tahap penyidikan di kepolisian. Pemecatan juga dijatuhkan kepada IM, yang juga kehilangan pekerjaannya sebagai tenaga administrasi umum di Pemkab Mojokerto.
Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak menghasilkan perdamaian. Pemecatan RP sebagai PNS Mojokerto yang digerebek suaminya ini menjadi bagian dari tindakan tegas pemerintah daerah agar tidak terjadi preseden buruk di kalangan ASN lainnya.
sumber artikel :detik.com
sumber foto :radar Mojokerto