Presiden Joko Widodo Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa
Jumat, Agustus 02, 2024
dejurnalis.com – Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024. Penetapan ini diumumkan dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital dan Karya Kreatif Indonesia (FEKDI X KKI) 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (1/8/2024).
Menurut salinan Keppres yang dipublikasikan di laman jdih.setneg.go.id, keputusan ini mempertimbangkan beberapa aspek penting. Pertama, desa memiliki peran krusial dalam pemerataan kesejahteraan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan melayani masyarakat serta melestarikan adat istiadat dan budaya lokal. Kedua, penetapan Hari Desa bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya desa sebagai subjek pembangunan dan pusat pertumbuhan serta kebudayaan daerah. Ketiga, momentum undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada 15 Januari 2014 memberikan kepastian hukum bagi desa, memperjelas statusnya dalam sistem ketatanegaraan.
Keputusan ini tidak menetapkan 15 Januari sebagai hari libur, melainkan sebagai hari peringatan untuk mengingat peran vital desa dalam sistem pemerintahan. Keppres ini ditetapkan pada 31 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Sumber: ANTARA News