Informasi pra-pendaftaran PPDB Jateng 2024 Terbaru

Informasi pra-pendaftaran PPDB Jateng 2024 Terbaru

6 Juni 2024


dejurnalis.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah untuk tahun 2024 segera dimulai bagi jenjang SMA dan SMK. Proses pra-pendaftaran, yang meliputi pembuatan akun, dijadwalkan akan dimulai pada 11 Juni 2024. 

Pemprov Jawa Tengah telah menyiapkan total 225.230 kursi untuk calon peserta didik baru (CPDB) tahun ajaran 2024/2025. 

Terdapat empat jalur pendaftaran yang akan dibuka dengan kuota berbeda, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Untuk jalur afirmasi, tidak hanya diperuntukkan bagi CPDB dari keluarga tidak mampu dan anak panti, tetapi juga untuk anak tidak sekolah (ATS).

 Penetapan zonasi untuk PPDB SMA/SMK Jateng 2024 dilakukan pada 13 Mei 2024, sedangkan proses seleksi dimulai dengan pembuatan akun dan verifikasi berkas sebelum pendaftaran.

Proses pra-pendaftaran ini wajib diikuti oleh seluruh CPDB. Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, pembuatan akun dan verifikasi berkas akan berlangsung dari 11 hingga 24 Juni 2024 melalui situs resmi PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id. 

Setelah mengajukan akun, proses selanjutnya adalah verifikasi berkas oleh tim verifikator SMA/SMK. Aktivasi akun dilakukan pada periode yang sama, dengan penutupan pada 24 Juni 2024 pukul 15.30 WIB.

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk verifikasi berkas meliputi:

1. Buku rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.
4. Akta kelahiran (maksimal usia 21 tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025 dan belum menikah).
5. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum akhir pendaftaran PPDB.
6. Bagi CPDB asal pondok pesantren, harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan atau EMIS.
7. Bukti ketidakmampuan ekonomi bagi CPDB dari keluarga tidak mampu.
8. Data anak panti bagi CPDB anak panti.
9. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bagi CPDB ATS.
10. Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
11. Surat keterangan dari Kepala Sekolah untuk CPDB anak guru/tenaga kependidikan.
12. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan (khusus jalur perpindahan tugas orang tua).
13. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria.

Jadwal lengkap tahapan seleksi PPDB Jawa Tengah 2024 adalah sebagai berikut:

- Penetapan Zonasi: 13 Mei 2024
- Pengumuman PPDB: 6 Juni 2024
- Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas: 11-24 Juni 2024
- Pendaftaran dan Perubahan Pilihan: 24-27 Juni 2024
- Masa Tenang: 28-30 Juni 2024
- Pengumuman Hasil: 1 Juli 2024
- Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024
- Pengumuman Daftar Peserta Cadangan: 15 Juli 2024
- Daftar Ulang bagi CPD Cadangan: 16-17 Juli 2024
- Awal Tahun Ajaran Baru: 22 Juli 2024

Empat jalur pendaftaran yang tersedia adalah sebagai berikut:

PPDB SMA:

1. Jalur Zonasi: minimal 55%
2. Jalur Afirmasi:
   - CPDB dari keluarga tidak mampu: 15%
   - Anak panti: 3%
   - Anak tidak sekolah: 2%
3. Jalur Prestasi: maksimal 20%
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: maksimal 5%

PPDB SMK:

1. Jalur Prestasi: minimal 75%
2. Jalur Afirmasi:
   - CPDB dari keluarga tidak mampu: 10%
   - Anak panti: 3%
   - Anak tidak sekolah: 2%
3. Jalur Domisili Terdekat:
   - Domisili terdekat: 8%
   - Anak guru/tenaga kependidikan: 2%

Untuk informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, dapat merujuk pada petunjuk teknis (juknis) PPDB SMA/SMK Jateng 2024 di situs resmi PPDB Jawa Tengah.

sumber : Tirto.id