Kejari Karanganyar Tetapkan Camat Ngargoyoso Tersangka Korupsi BUMDes

Kejari Karanganyar Tetapkan Camat Ngargoyoso Tersangka Korupsi BUMDes

19 September 2024

Kejari Karanganyar Tetapkan Camat Ngargoyoso Tersangka Korupsi BUMDes

dejurnalis.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah, resmi menetapkan camat Ngargoyoso berinisial WAP sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

1. Penetapan Tersangka Camat Ngargoyoso
Camat Ngargoyoso, WAP, kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Sukoharjo. Hal ini diumumkan oleh Hartanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karanganyar, yang mengungkapkan bahwa camat Ngargoyoso telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


2. Gratifikasi yang Diterima Camat Ngargoyoso
Dalam perkembangan kasus ini, camat Ngargoyoso diduga menerima gratifikasi berupa aliran dana dari tersangka lain, AS. Namun, Hartanto belum merinci jumlah dana yang diterima camat Ngargoyoso, karena hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.


3. Peningkatan Status dari Saksi menjadi Tersangka Camat Ngargoyoso
Awalnya, camat Ngargoyoso berstatus sebagai saksi. Namun, setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, status camat Ngargoyoso meningkat menjadi tersangka. Keputusan ini menunjukkan perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus ini.


4. Tiga Tersangka dalam Kasus BUMDes
Dengan penetapan camat Ngargoyoso sebagai tersangka, Kejari Karanganyar kini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes ini. Dua tersangka lainnya adalah AS (Agung Sutrisno) dan M (Margono), yang juga terlibat dalam pengelolaan dana BUMDes.


5. Kerugian Negara yang Signifikan
Kejari Karanganyar mencatat adanya kerugian negara yang mencapai Rp5,7 miliar dalam kasus ini. Penetapan camat Ngargoyoso sebagai tersangka menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana BUMDes agar kejadian serupa tidak terulang.

sumber :www.referensiberita.com